Wakasek Humas

H. Shulhan, S.Pd.I

Wakasek Humas

Secara rinci, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) humas madrasah meliputi: Publikasi dan Informasi: Mengelola media sosial, website, buletin, dan video profil, serta mendokumentasikan kegiatan untuk meningkatkan citra positif. Hubungan Masyarakat: Membina hubungan harmonis antara madrasah dengan wali murid, Komite Madrasah, masyarakat sekitar, dan instansi terkait. Pengelolaan Informasi: Menampung dan menindaklanjuti keluhan, saran, serta melayani tamu dinas. Manajemen Kegiatan: Menyusun dan menginformasikan agenda kegiatan madrasah, termasuk kegiatan sosial. Pengembangan Kerjasama: Menjalin kerja sama dengan lembaga pendidikan lain atau dunia usaha (DU/DI). Pembaruan Administrasi: Mempersiapkan data untuk akreditasi dan mendokumentasikan prestasi siswa serta GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan)